• Pajak Bumi & Bangunan
• Bumi
• adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.
• Bangunan
• konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;
• Obyek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Obyek Pajak:
• digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
• digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
• Obyek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Obyek Pajak:
• merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
• digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan atas perlakuan timbal balik;
• digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
• Subjek Pajak
• orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan
• Penghitungan Pajak
• Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
• Tarif PBB = 0,5%
• Dasar Pengenaan Pajak =Nilai Jual Kena Pajak
• Nilai Jual Kena Pajak
• ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% ari Nilai Jual Obyek Pajak.
• Nilai Jual Kena Pajak
• obyek pajak perkebunan sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak;
• obyek pajak kehutanan sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak;
• obyek pajak pertambangan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak;
• obyek pajak lainnya :
– sebesar 40% dari Nilai Jual Obyek Pajak apabila Nilai Jual Obyek Pajaknya Rp 1.000.000.000,00 atau lebih;
– sebesar 20% dari Nilai Jual Obyek Pajak apabila Nilai Jual Obyek Pajaknya kurang dari Rp 1.000.000.000,00
• Nilai Jual Objek Pajak
• harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak pengganti;
• Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
• setinggi-tingginya Rp 12.000.000 untuk setiap Wajib Pajak, ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah Daerah setempat.
• CARA PENGHITUNGAN
• PBB = Tarif pajak X NJKP
• = 0,5 % X (Presentase NJKP X (NJOP –
NJOPTKP)
• CONTOH
• Wajib Pajak Ariel CutLuna mempunyai sebidang tanah dan bangunan di Permata Iman yang Nilai Jual Obyek Pajaknya sebesar Rp. 20 juta dan Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak untuk daerah tersebut sebesar Rp. 12 juta, maka besarnya Pajak terutang adalah ?????
• 0,5 % x 20 % x (Rp. 20 juta – Rp. 12 Juta)
• = Rp. 8000
Perhitungan Pajak didasarkan pada keadaan Objek Pajak tanggal 1 Januari
• Administrasi
• Dalam rangka pendataan, Subyek Pajak wajib mendaftarkan Obyek Pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak.
• SPOP harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Dirjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak Obyek Pajak, selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak oleh Subyek Pajak.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang.
Pajak yang terhutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang harus dilunasi selambat lambatnya enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang oleh Wajib Pajak.
• Dirjen Pajak mengeluarkan SKP dalam hal :
• apabila Surat Pemberitahuan Obyek Pajak tidak disampaikan dan setelah ditegor secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat Tegoran;
• apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terhutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Denda sebesar 25 % atas pajak yang tidak atau kurang dibayar
• Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas ;
• Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;
• Surat Ketetapan Pajak.


• PBB dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan Imbangan sbb :
• 10% pemerintah Pusat
• 90% Daerah, dengan rincian :
– 16,2% untuk provinsi
– 64,8% untuk kabupaten/kota
– 9% biaya pemungutan
• Pengadilan Pajak
• Pengadilan Pajak
• adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak
• Sengketa Pajak
• adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
• Pengadilan Pajak berkedudukan di ibukota Negara
• Sidang Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya dan apabila dipandang perlu dapat dilakukan di tempat lain
• KEKUASAAN PENGADILAN PAJAK
• Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
• Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya
• Pengadilan Pajak mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang Pengadilan Pajak
• Untuk keperluan pemeriksaan Sengketa Pajak, Pengadilan Pajak dapat memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan Sengketa Pajak dari pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak
• Banding
• UU No 14 Tahun 2002
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
• Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak
• Banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
• Jangka waktu sebagaimana dimaksud diatas tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding
• Terhadap 1 Keputusan diajukan 1 Surat Banding
• Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
• Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.
• Dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%
• Gugatan
• Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak
• Jangka Waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan
• Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan adalah 30 hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat
• Jangka waktu sebagaimana dimaksud tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat
• Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud adalah 14 hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.
• Terhadap 1 pelaksanaan penagihan atau 1 Keputusan diajukan 1 Surat Gugatan.
• Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tidak dapat diajukan kembali.
• Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan.
• Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak.
• Pemeriksaan di Pengadilan
• Acara Biasa
• Acara Cepat
• Pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan oleh Majelis (terdiri dari 3 hakim)
• Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh Majelis atau Hakim Tunggal.
• Pemeriksanaan dengan acara cepat dilakukan terhadap:
• Sengketa Pajak tertentu;
• Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu 6 bulan
• tidak dipenuhinya salah satu ketentuan mengenai bentuk Putusan Pengadilan atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak;
• sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak.
• Keputusan Pengadilan
• Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
• Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan dengan permohonan penundaan penagihan pajak
• Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
• Keputusan Pengadilan Pajak dapat berupa:
• Menolak
• Mengabulkan sebagaian atau seluruhnya;
• Menambah Pajak yang harus dibayar;
• tidak dapat diterima;
• membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau membatalkan
• Terhadap putusan “Menolak” tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau kasasi.
• Keputusan Pemeriksaan dengan Acara Biasa
• diambil dalam jangka waktu 12 bulan sejak Surat Banding diterima
• Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan diambil dalam jangka waktu 6 bulan sejak Surat Gugatan diterima
• Dalam hal-hal khusus, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
• Dalam hal Gugatan yang diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan Pajak, tidak diputus dalam jangka waku 6 bulan, Pengadilan Pajak wajib mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu 1 bulan sejak jangka waktu 6 bulan dimaksud dilampaui
• Keputusan Pemeriksaan Acara Cepat
• Diambil dalam jangka waktu 30 hari sejak batas waktu pengajuan banding atau gugatan diterima
• Peninjauan Kembali
• Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
• Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu
• Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
• Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut
• Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
• Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
• dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang
• Paling lambat 3 bulan sejak putusan dikirim
• Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali dengan ketentuan:
• dalam jangka waktu 6 bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa;
• dalam jangka waktu 1 bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar