SELAMAT DATANG TELAH MENGUNJUNGI BLOG SAYA.

Selasa, 03 Mei 2011

HAPUSNYA HUTANG PAJAK DAN PENAGIHAN PAJAK

HAPUSNYA HUTANG PAJAK

Hapusnya utang pajak dapat disebabkan oleh beberapa hal:
1. Pembayaran
Utang pajak yang melekat pada Wajib Pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan ke Kas Negara.
2. Kompensasi
Keputusan yang ditujukan kepada kompensasi utang pajak dengan tagihan seseorang diluar pajak tidak diperkenankan. Oleh karena itu kompensasi terjadi apabila Wajib Pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterima Wajib Pajak sebelumnya harus dikompensasikan dengan pajak-pajak
lainnya yang terutang.
3. Daluwarsa (Daluwarsa diantikan sebagai daluwarsa penagihan).
Daluwarsa atau lewat waktu athlah sebagai salah satu sebab berakhirnya utang pajak dan hapusnya perikatan (hak untuk menagih atau kewajiban untuk membayar hutang) karena lampaunya jangka waktu tetentu, yang ditetapkan dalam unthng-undang. Hak untuk melakukan penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu sepuluh tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum kapan utang pajak tithk dapat ditagih lagi. Namun daluwarsa panagihan pajak tertangguh, antara lain; apabila diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa
4. Pembebasan
Utang pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya tetapi karenaditiadakan. Pembebasan umumnya tidak diberikan terhadap pokokpajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi.
5. Penghapusan
Penghapusan utang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi
diberikannya karena keadaan Wajib Pajak misalnya keadaan keuanganWajib Pajak.



PENAGIHAN PAJAK
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Penagihan pajak dibedakan menjadi dua jenis:
       Penagihan Pajak Pasif, yaitu penagihan pajak yg dilakukan dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK Pembetulan, SK Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan pajak terutang lebih besar. Jika dalam jangka waktu 30 hari tidak dilunasi maka akan dilaksanakan:
         Penagihan Pajak Aktif, merupakan kelanjutan penagihan pajak pasif dmn fiskus berperan aktif sampai dengan tindakan sita dan lelang.
Dasar penagihan pajak
-        Dasar (Objek) Penagihan Pajak (menurut UU KUP pasal 18) adalah:
-        Surat Tagihan Pajak (STP).
-        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
-        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
-        Surat Keputusan Pembetulan.
-        Surat Keputusan Keberatan.
-        Putusan Banding.
Yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah Jika dalam jangka waktu 30 hari sejak diterbitkan tidak dilunasi oleh wajib pajak. Tata cara pelaksanaan penagihan pajak diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan




Subjek penagihan pajak
Subjek Yang Ditagih adalah Penanggung Pajak:
-        Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yg bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan kewajiban WP menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
-        Penanggung pajak orang pribadi adalah: wajib pajak, kuasanya, ahli waris, pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalan.
-        Penanggung pajak bagi anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan adalah: wali anak atau pengampunya.
-        Penanggung pajak badan adalah: para direksi, dewan komisaris, kuasa, mereka yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan (misalnya: mereka yang berkuasa, menanda tangani cek, menanda tangani kontrak, dan para pemegang saham pengendali.
Objek dan pelaksana penagihan
Objek Yang Ditagih adalah Utang Pajak yakni jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam surat ketetapan pajak termasuk sanksi administrasi berupa bunga atau kenaikan. Dalam hal timbul tindakan penagihan pajak maka utang pajak tersebut ditambah dengan biaya penagihan.
-        Biaya penagihan adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai, dan biaya lain-lain sehubungan dengan penagihan pajak.
Pelaksana Penagihan Pajak adalah Jurusita Pajak:
-        Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.
Saat penagihan pajak adalah setelah tanggal jatuh tempo pembayaran ada jumlah yang tidak atau kurang dibayar.


Daluarsa penagihan pajak
Daluarsa penagihan pajak adalah 10 tahun sejak saat terutangnya pajak atau sejak berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan.
Daluarsa penagihan tertangguh apabila:
-        Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa.
-        Adanya pengakuan utang pajak dari wajib pajak, seperti diajukannya permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak, diajukannya permohonan keberatan, atau WP melaksanakan pembayaran sebagian utang pajaknya.
-        Diterbitkannya SKPKB/SKPKBT lewat masa 10 tahun jika WP dipidana dibidang perpajakan.















HAPUSNYA  HUTANG  PAJAK  DAN  PENAGIHAN  PAJAK        
Untuk memenuhi Tugas Terstruktur II                                                                                       Mata kuliah Hukum Pajak
Kelas : B

ub-fh-baru.bmp

Disusun oleh:
Satrio Budi Nugroho
NIM. 0810113347

KEMENTRIAN PENDIDIKAN
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
FAKULTAS HUKUM
MALANG
2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar