Satrio SSabund
SELAMAT DATANG TELAH MENGUNJUNGI BLOG SAYA.
Selasa, 03 Mei 2011
Hukum Perikatan
Defenisi
4 unsur:
Hubungan hukum
Kekayaan
Pihak pihak
prestasi
Hukum meletakkan hak pada 1 pihak dan
kewajiban pada pihak lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar